INFOTORAJA.COM, KESU – Pemerintah daerah Kabupaten Toraja Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah mulai menertibkan bangunan liar di bantaran sungai di Lembang Rinding Batu, Kesu, Toraja Utara, Kamis (1/2/2018). Hal ini sebagai tindak lanjut Pemda Toraja Utara dalam penegasan aturan penertiban bantaran sungai.
Ketika ditemui di Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Yoel Tandiembong mengungkapkan tugas utama Satpol PP adalah Penegakan Peraturan Daerah.
“Tugas Utama Satpol PP adalah Penegak Peraturan Daerah. Tanggung jawab yang saya emban dari Bapak Bupati Torut adalah memprioritaskan Penertiban Bangunan di Bantaran Sungai”.
“Seperti pada hari ini, di awal bulan Februari, kami mengecek lokasi Bantaran sungai di Lembang Rinding Batu, Kec. Kesu. Masyarakat di sana yang sudah menerima surat teguran, telah membongkar sendiri bangunannya”, tambah Yoel Tandiembong .
“Harapan saya kedepan, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang telah menerima teguran penertiban, telah membongkar sendiri bangunannya sebelum dibongkar dengan alat berat, sehingga tidak ada benturan yang tidak diinginkan dan bahan bangunan tersebut dapat digunakan kembali oleh pemilik bangunan di tempat lainnya”, tuturnya.
Disamping itu, salah satu tokoh pemuda Toraja Utara, Roy Pasalli mengungkapkan bahwa masyarakat yang berada di Lembang Rinding Batu (dekat dengan bundaran tedong bonga) yang tinggal di dekat bantaran sungai, dapat menjadi contoh bagi masarakat lainnya yang tinggal di bantaran sungai.
“saya sangat mengapresisasi langkah masyarakat tersebut. Dengan penuh kesadaran, mereka membongkar bangunannya sendiri. Dan tindakan ini patut menjadi contoh kepada masyarakat lainnya yang tinggal di bantaran sungai sa’dan demi Toraja Utara yang lebih baik”.
(Diskominfo Toraja Utara/Gabriel)