TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mulai memberlakukan sistem ganjil-genap dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Senin (19/10/2026).

Pantauan di SPBU Mandetek, aktivitas pengisian BBM berlangsung lancar. Penerapan aturan tersebut juga diikuti berkurangnya antrean kendaraan yang dalam beberapa hari terakhir mengular hingga ke badan jalan dan memicu kemacetan.

Sebelumnya, antrean kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah SPBU dilaporkan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dalam penerapannya, kendaraan hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi sesuai tanggal dan angka terakhir pelat nomor.

Pada tanggal ganjil, pelayanan diberikan kepada kendaraan berpelat nomor akhir ganjil. Sebaliknya, pada tanggal genap, pelayanan hanya untuk kendaraan berpelat nomor akhir genap.

Selain sistem ganjil-genap, kebijakan ini juga mengatur pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi. Ketentuan tersebut telah dicantumkan melalui pengumuman di seluruh SPBU di Tana Toraja.

Kebijakan ini ditetapkan Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, melalui surat edaran.

Penerapan ganjil-genap ditujukan untuk mengurai antrean dan kemacetan, sedangkan pembatasan pembelian dilakukan guna mencegah praktik pelangsiran BBM bersubsidi.

Pemerintah daerah belum menetapkan batas waktu berakhirnya kebijakan tersebut. Pemkab Tana Toraja juga menegaskan, SPBU yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi.