TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerapkan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai Senin 19 Oktober 2026.
Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, ini menyusul kelangkaan BBM dan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Aturan tersebut mencakup penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Pelaksanaannya mengikuti tanggal kalender Masehi dan bersifat situasional.
Pembelian BBM bersubsidi juga dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk Pertalite, sepeda motor maksimal Rp50.000 per hari, sedangkan mobil penumpang maksimal Rp250.000 per hari.
Sementara untuk Biosolar, kendaraan roda empat seperti Panther, Kijang, Hilux, L300 dan sejenisnya dibatasi Rp250.000 per hari.
Truk dan dump truck roda enam maksimal Rp400.000, sedangkan bus besar dan kendaraan roda enam ke atas maksimal Rp1 juta per hari.
Pengelola SPBU dilarang melayani pengisian menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi Pemkab, pengisian berulang yang terindikasi pelangsiran, penggunaan barcode MyPertamina yang tidak sesuai data kendaraan, serta kendaraan dengan tangki modifikasi melebihi standar pabrikan.
SPBU wajib memprioritaskan kendaraan pelayanan umum dan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah. Pengelola juga harus memasang baliho atau media informasi berisi ketentuan tersebut.
Surat edaran ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, peraturan Menteri ESDM, surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan, serta hasil rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Forkopimda Tana Toraja.
Pemkab mengancam pelanggar dengan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin atau proses hukum. Pemkab juga akan merekomendasikan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk menghentikan pasokan BBM kepada SPBU yang melanggar.
Kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran di tengah kelangkaan yang terjadi.(*)
