TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyalurannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah pemantauan langsung di SPBU Kasimpo, Kecamatan Makale, Selasa (20/10/2026).
Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, bersama jajaran Dinas Perhubungan turun langsung memantau aktivitas pengisian BBM untuk memastikan penerapan sistem ganjil genap berjalan sesuai aturan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026 tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan mengisi BBM pada tanggal ganjil.
Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8, dapat mengisi BBM pada tanggal genap.
Sekda Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, menegaskan bahwa pemantauan di lapangan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi diterapkan secara konsisten.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penerapan sistem ganjil genap berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar distribusi BBM bersubsidi berlangsung tertib dan tepat sasaran,” ujar Rudhy.
Ia juga mengharapkan adanya kerja sama dari masyarakat dan pengelola SPBU dalam menjalankan ketentuan tersebut sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan optimal.
Melalui pemantauan berkala, Pemkab Tana Toraja berupaya menjaga ketertiban penyaluran BBM bersubsidi sekaligus mendorong penggunaan BBM sesuai aturan yang berlaku.
