TORAJA–Seorang pria di Toraja Utara, Sulawesi Selatan inisial AB alias MB tampaknya tak kapok dipenjara.
Pria asal Buntu Pepasan, Toraja Utara itu kembali ditangkap karena melakukan aksi pencurian di dua rumah warga.
Ia dicap sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat.
“Pelaku ini sudah keluar masuk penjara, dan kembali ditangkap dengan kasus yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy Kamis (9/3/2023).
Kasus terbaru AB yakni melakukan pencurian di rumah Marselinus Pagoga (38), warga Buntu Pasele, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara pada Jumat (30/12/2022) tahun lalu.
Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 27 juta. Pelaku mencuri uang tabungan dan sebuah smartphone milik korban.
Belum puas, AB kembali mencuri di rumah warga bernama Damaris (38) di Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara pada Minggu (08/01/2023) dini hari.
Di rumah Damaris, AB mencuri logam mulia, gelang, cincin dan anting dengan total berat 25 gram.
Setelah menerima laporan para korban, Sat Reskrim Polres Toraja Utara bergerak melakukan penyelidikan.
Alhasil, dari rekaman CCTV polisi berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku. Sekaligus memastikan bahwa pelaku adalah AB yang sebelumnya pernah ditangkap.
“Dari keterangan saksi dan CCTV, ciri-ciri pelaku mengarah pada AB yang merupakan residivis kasus pencurian,” kata Iptu Aris.
Setelah memastikan identitas pelaku, polisi bergerak melakukan penangkapan.
AB berhasil ditangkap disebuah Cafe di wilayah Mentirotiku Rantepao pada Selasa (07/03/2023) sore.
Pelaku lalu digelandang ke Mapolres bersama sejumlah barang bukti hasil curian.
“Kita periksa, dan AB mengakui perbuatannya, melakukan pencurian di dua rumah warga,” sambung Iptu Aris.
Saat ini AB mendekam di rutan Polres Toraja Utara. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
@b_u_u_r_y