TORAJA–Seorang pemuda berinisial YS (26) diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara lantara diduga tega melakukan pencabulan terhadap NK, gadis di bawah umur.
YS diamankan di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe’, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara pada Minggu (7/5/2023) siang. Penangkapan dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara’ Buntu Lipa.
Berdasrkan informasi yang diterima @infotoraja, kejadian pemerkosaan bermula saat korban hendak menutup toko, tiba-tiba pelaku YS datang dari belakang menutup mulut dan mata dengan kain lalu menyeret korban ke tempat kerjanya.
Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya. Korban juga diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut pada keluarganya.
Mengetahui perbuatan bejat YS terhadap NK, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Usai menerima laporan, Unit Resmob dibantu Personel Polsek Sa’dan Balusu langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku. Pelaku kemudian diamankan tanpa adanya perlawanan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (10/5), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YS (26) terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
“Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara,” terang IPTU Aris.
Saat ini, YS telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.