Anggota DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan Fraksi Partai Gerindra Firmina Tallulembang menggelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah tentang pengendalian sampah regional di Cloud Cafe, Objek Wisata To’ Tombi, Lolai, Toraja Utara pada Minggu (30/5/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyerap masukan dari masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan tentang pengendalian sampah regional.
Turut hadir Ketua Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) Toraja Utara Damayanti Batti, Perwakilan OPD Lingkup Pemkab Toraja Utara, Akademisi, Pemerhati Lingkungan dan Komunitas Simbolong Manik.
Dalam sambutannya, Firmina menyampaikan bahwa keluhan terkait sampah kerap kali mereka terima saat melaksanakan reses.
“Dimana-mana saat reses masalah terkait sampah sering kali disampaikan, bukan hanya di Toraja, jadi ini yang mendasari kami di Provinsi segera menerbitkan perda terkait pengendalian sampah,” ungkap Firmina.
Beliau juga berharap adanya sinergi antara Perda Provinsi dan Perda Kabupaten dalam pengendalian sampah.
“Nanti kalau sudah jadi Perda, bagaimana Pemerintah Daerah perlu aplikasi dengan membuat regulasi yang bisa bersinergi dengan perda Provinsi, misalnya sampah kegiatan rambu solo’, yang bisa mengatur yah pemerintah daerah, payung hukum dari Provinsi sudah ada, tinggal diperkuat yang dari daerah.” ucap Firmina.
Sementara itu Damayanti Batti’ selaku ketua Masata Toraja Utara mengungkapkan perlunya ketegasan Pemerintah mengingat Toraja merupakan daerah pariwisata.
“Toraja ini daerah pariwisata, ada yang namanya sapta pesona salah satunya bersih, mau gak mau masyarakat harus sadar, begitu juga pemerintah harus tegas dengan regulasi, misalnya di Singapura, buang sampah sembarangan denda, kalau ada Perda harus disosialisasikan sampai tingkat bawah dan harus ada pengawasan,” ucap Damayanti.
Konsultasi publik rancangan Perda tentang pengendalian sampah regional ini mendapat banyak masukan dari hadirin.
Adapun ranperda ini dalam tahap konsultasi publik, setiap anggota dewan perwakilan rakyat Provinsi melakukan sosialisasi di dapil masing-masing.