TORAJA — Perputaran uang dalam praktik judi online di Indonesia kian mencengangkan. Berdasarkan laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun, naik tajam dari Rp 981 triliun pada 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa tren ini tak lepas dari pemanfaatan teknologi, mulai dari aset kripto hingga platform online, yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan siber lainnya.

Lebih lanjut, dalam laporan yang disadur dari Tempo.co, Ivan menyebutkan bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks jika tidak diikuti dengan langkah-langkah konkret.

Pada November 2024, Menko Polhukam Budi Gunawan juga mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia telah mencapai Rp 900 triliun dan menyebut kondisi ini sebagai darurat nasional. Presiden Prabowo Subianto pun menyoroti hal ini dalam berbagai kesempatan.

Lebih mengejutkan lagi, PPATK mencatat bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang. Sebanyak 1,9 juta orang merupakan pekerja swasta, 97 ribu anggota TNI-Polri, dan 80 ribu pemain adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun. Ironisnya, mayoritas pemain berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Untuk menanggulangi ini, pemerintah bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK melalui langkah-langkah seperti pemblokiran situs judi, penutupan rekening terkait, hingga edukasi publik tentang bahaya judi online.

Jika tak segera ditangani, angka dan dampaknya diperkirakan akan terus meningkat dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta stabilitas sosial ekonomi nasional.

Tags: , , ,