TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terus memperluas upaya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan menggandeng Rutan Kelas IIB Makale sebagai mitra pelaksana program pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, dan Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Kamis (25/6/2026).
Bupati Zadrak menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memastikan tidak ada anak yang terputus dari layanan pendidikan, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan di rumah tahanan.
“Kita ingin memastikan seluruh anak di Tana Toraja tetap mendapatkan hak pendidikan. Tidak boleh ada yang tertinggal, termasuk anak-anak yang saat ini berada di lingkungan rutan,” ujar Zadrak.
Melalui program tersebut, peserta akan memperoleh layanan pembelajaran sebagai bagian dari upaya mengembalikan mereka ke jalur pendidikan dan meningkatkan peluang masa depan yang lebih baik.
Kerja sama ini sekaligus menjadi implementasi Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAPPATS), yang mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam menekan angka ATS di daerah.
Dengan melibatkan Rutan Makale, Pemkab Tana Toraja berharap semakin banyak anak yang dapat kembali mengakses pendidikan, meski berada dalam kondisi dan lingkungan yang berbeda.
