Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDIP, Dan Pongtasik, S.H. menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan no 5 tahun 2021 tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa, di SMK Negeri 2 Toraja Utara, Senin (12/9/2022).
Kegiatan ini dihadiri ratusan siswa dan beberapa perwakilan guru.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD punya kesadaran tentang dunia pendidikan, sehingga tahun 2021 kami membuat satu peraturan daerah tentang sekolah ramah guru dan siswa,” ucap Dan Pongtasik dalam sambutannya.
Anggota komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini juga mengingatkan para siswa agar lebih disiplin dalam dunia kerja dan usaha.
“Salah satu kunci kesuksesan yaitu disiplin, anak-anakku harus pintar membagi waktu, khususnya yang terkait dengan kegiatan adat,” kata Dan Pongtasik.
Sementara itu materi sosialisasi lebih lanjut dibawakan oleh Ir. Mathias.
Ir. Mathias merupakan kordinator program inklusi perlindungan perempuan dan anak, kesetaraan gender, pemenuhan HAM, pemenuhan hak disabilitas dan kelompok-kelompok rentan lainnya di Kabupaten Tana Toraja.
Adapun yang dimaksud sekolah ramah guru dan siswa yaitu bagaimana menciptakan suasana yang mendukung terlaksananya proses belajar mengajar, karena itu siswa harus merasa nyaman, tidak merasa tertekan dan sangat mendukung untuk pikiran-pikiran yang kreatif.
Demikian juga bagi guru bisa merasa nyaman membagi ilmu dan pengetahuan nya pada siswa.
“Siswa erat hubungannya dengan anak, yaitu yang umurnya di bawah 18 tahun, anak dilindungi negara, karena itu mereka harus benar-benar merasa nyaman,” terang Ir. Mathias.
Ir. Mathias lebih lanjut menuturkan bentuk penerapan Perda harus didukung fasilitas yang tersedia. Misalnya siswa merasa nyaman ketika mereka masuk ke dalam toilet.
“Ada kasus di salah satu sekolah toilet perempuan dan laki-laki dipisahkan dengan dinding yang cuma setengah, bagi anak perumpuan ini sangat tidak nyaman”, katanya.
Begitu juga fasilitas bagi sekolah yang lebih dari satu lantai, akses menuju lantai 2 dan seterusnya harus ramah bagi guru atau siswa penyandang disabilitas.
“Siswa punya hak menyampaikan pendapat dalam rapat-rapat resmi atau pertemuan resmi di sekolah, ada yang namanya forum siswa yang membawa aspirasi siswa saat pertemuan komite. Jika mereka tidak ada perwakilan, itu dianggap melanggar Perda,” tambah Ir. Mathias.
“Yang paling penting juga siswa harus menghormati gurunya,” tutupnya.
Sementara itu kepala sekolah SMKN 2 Toraja Utara, Yusuf Kalu, S.Pd., M.M. menyatakan siap mendukung program-program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kemajuan dunia pendidikan.
“Ini sangat penting dalam menciptakan suasana pendidikan yang lebih menyenangkan, pendidikan itu memang harus menyenangkan, Kalau belajar dan siswa senang pasti pelajaran itu cepat terserap,” kata Yusuf Kalu.