TORAJA–Seluruh pengawas pemilihan di Tana Toraja kini telah terjamin BPJS Ketenagakerjaan.
Ini setelah Bawaslu Tana Toraja dan BPJS Ketenagakerjaan jalin kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerjasama ditandai dengan penandatangan MoU oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja, Sulis Indrayani.
“Ini merupakan wujud nyata kepedulian Bawaslu Tana Toraja terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhoc, mulai dari Panwascam hingga PTPS,” ungkap Elis.
“Mereka bisa dijamin terkait kerja-kerja pengawasan selama masa tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024,” sambungnya.
Sementara, Sulis Indayani menjelaskan, dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini manfaat yang didapatkan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Adapun untuk jaminan kecelakaan kerja yakni biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas.
Santunan upah sementara akibat tidak mampu bekerja di enam bulan pertama sebesar 100 persen kali upah sebulan.
Santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan serta bantuan beasiswa pendidikan 2 anak sampai kuliah maksimal 174 Juta Rupiah.
“Sedangkan untuk jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar 42 juta,” paparnya.
“Kemudian beasiswa untuk 2 orang anak jika terjadi resiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar 174 juta dengan kepesertaan minimal 3 tahun,” ungkapnya.
Sulis juga Indrayani mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas kebijakan yang diambil.
Menurutnya ini merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Apa yang dilakukan ini adalah sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas Pemilu adhoc di Kabupaten Tana Toraja,” pungkasnya.(*)