TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mulai mematangkan pembentukan Kelompok Kerja Kampung Rekonsiliasi Perdamaian.
Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, bersama Wakil Bupati Erianto Paundanan dan jajaran Forkopimda, Selasa (10/2/2026).
Rapat yang digelar di ruang kerja bupati tersebut merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.
Fokus utama pembahasan adalah kesiapan daerah dalam membentuk struktur dan mekanisme kerja Kampung Rekonsiliasi Perdamaian di Kabupaten Tana Toraja.
Dalam arahannya, Zadrak menegaskan bahwa upaya menjaga harmoni sosial tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, unsur Forkopimda, hingga instansi vertikal.
“Pembentukan Kelompok Kerja Kampung Rekonsiliasi Perdamaian ini adalah langkah konkret untuk memperkuat budaya dialog dan penyelesaian persoalan secara damai,” kata Bupati Zadrak.
“Kita ingin setiap potensi konflik dapat diantisipasi dan diselesaikan melalui pendekatan persuasif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan pokja tersebut diharapkan menjadi wadah strategis dalam membangun sistem deteksi dini konflik sosial sekaligus memperkuat nilai toleransi, kebersamaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di tengah masyarakat Toraja.
Wakil Bupati Erianto Paundanan turut menambahkan bahwa dukungan penuh seluruh unsur Forkopimda menjadi kunci efektivitas program tersebut.
Sinergi antarlembaga dinilai penting agar Kampung Rekonsiliasi Perdamaian tidak hanya berhenti pada tataran konsep, tetapi benar-benar memberi dampak nyata.
Pemerintah daerah berharap inisiatif ini menjadi fondasi kuat dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat semangat persatuan di Tana Toraja.
