TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terus mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari upaya mendorong kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui rapat koordinasi bertajuk “Sinergitas dan Kolaborasi Pelaksanaan Percepatan Reforma Agraria yang Berkelanjutan dan Berdampak”.
Kegiatan ini melibatkan Tim Reforma Agraria bersama Satuan Tugas Percepatan Sertifikasi Tanah, yang secara aktif mengakselerasi proses legalisasi aset masyarakat di berbagai wilayah.
Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menyebutkan bahwa kerja kolaboratif lintas sektor mulai menunjukkan hasil nyata di lapangan.
Salah satu capaian penting adalah penerbitan sertifikat tanah di kawasan Sarira seluas 20 hektare, serta lahan Pustu Batupapan seluas 311 meter persegi.
“Ini merupakan bukti bahwa sinergi yang kita bangun mampu memberikan hasil konkret bagi masyarakat. Sertifikasi tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Zadrak.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus melanjutkan proses sertifikasi tanah secara bertahap dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat struktur pembangunan daerah, sekaligus mengurangi potensi konflik agraria di masa mendatang.
“Ke depan, kami akan terus memperluas cakupan sertifikasi agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. Reforma agraria harus benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan,” tambahnya.
Pemkab Tana Toraja optimistis, melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah, tim teknis, dan masyarakat, program reforma agraria dapat menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
