TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendorong percepatan digitalisasi pembayaran retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) melalui pemanfaatan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Retribusi Rumah Potong Hewan yang dipimpin Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, di Ruang Pola Kantor Daerah, Kamis (11/6/2026).
Rapat yang diikuti camat, lurah, dan kepala lembang se-Kabupaten Tana Toraja itu membahas penguatan tata kelola retribusi yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diawasi melalui sistem pembayaran digital.
Bupati Zadrak Tombeg menegaskan transformasi digital dalam pengelolaan pendapatan daerah harus terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan.
“Pemanfaatan sistem pembayaran digital akan memudahkan masyarakat, meningkatkan transparansi, serta mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik dan akuntabel,” kata Zadrak.
Sementara itu, Kepala BPKPD Tana Toraja, Micha Lempang, menjelaskan penggunaan QRIS pada pembayaran retribusi RPH diharapkan mampu mempercepat transaksi dan memudahkan proses pencatatan penerimaan daerah secara real time.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Tana Toraja berharap implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) semakin kuat sekaligus mendukung modernisasi tata kelola keuangan daerah.
