TORAJA–Polres Palopo mengungkap kronologi pembunuhan yang dialami Feni Ere, warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Dalam jumpa pers Jumat (21/3/2025) siang, pelaku pembunuhan merupakan seorang pria yang pernah bekerja sebagai kepala tukang pembuatan kanopi rumah Feni Ere.
Pria tersebut bernama Ahmad Yani (35), warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan, pada 24 Januari 2024 malam, pelaku dan beberapa rekannya nongkrong dan mengonsumsi tuak (ballo) disebuah rumah yang berada di samping rumah Feni Ere. Usai minum, pelaku kemudian mengantar rekannya ke Asrama Kodim Palopo.
Setelah memgantar rekannya, muncul niat pelaku untuk memerkosa Feni Ere. Ia kemudian berjalan kaki menuju rumah korban.
Setibanya, ia masuk kedalam kamar Feni dengan cara memanjat tembok kamar mandi.
Korban mengetahui hal tersebut dan sempat berteriak minta tolong, namun mulutnya langsung diikat pelaku menghunakan celana.
Setelah melakukan pemerkosaan, korban dan pelaku sempat bercerita. Bahkan pelaku sempat lengah sehingga korban berusaha melarikan diri.
“Pelaku kemudian mengejar korban dan membawanya kembali ke dalam kamar. Saat berada di dalam kamar, korban memberontak dan membuat pelaku emos. Pelaku akhirnya membenturkan kepala korban hingga mengeluarkan darah tergenang di lantai dan terciprat ke beberapa bagian kamar,” ungkap Kapolres.
Setelah itu kata dia, pelaku kemudian membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan pel dan merapikan kamar korban.
Ia kemudian membawa korban dan sebuah koper berisi barang-barang Feni Ere menggunakan mobil Honda Brio dengan nomor polisi DP 1390 TE.
Amma membuang korban di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo atau tempat ditemukannya kerangka Feni Ere.
Setelah itu, ia mengganti plat mobil milik korban dan menyimpan mobil tersebut di sebuah lorong dekat RSUD Palemmai Andi Tandi.
Pelaku kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki. Saat malam tiba, pelaku kembali ke tempatnya memarkir mobil dan membawa mobil tersebut ke Makassar.
Ia kemudian memarkirkan mobil tersebut di rumah kosong yang berada di Perum Bukit Baruga Antang, Makassar. Setelah itu pelaku kembali ke Palopo dengan membawa koper yang berisi barang korban.
