INFOTORAJA–Kepala Lembang (Desa) Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara, YS dan Bendaharanya SL ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa periode 2020-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Erianto Paundanan mengungkap, kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 952 juta.
Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Toraja Utara.
“Kurang Rp 40 juta lebih lagi sudah bisa capai Rp 1 miliar,” kata Erianto saat gelar jumpa pers di Kantornya Selasa (25/10/2022) sore.
Erianto menjelaskan, keduanya telah melalui serangkaian pemeriksaan sehingga ditetapkan tersangka.
Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Tana Toraja.
“Oleh jaksa penyidik merekomendasikan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Erianto juga menmaparkan penyimpangan anggaran yang dilakukan kedua tersangka.
Diantaranya :
1. Menyalagunakan anggaran pembuatan jembatan.
2. Pemeliharaan atau pengerasan jalan.
3. Menyalagunakan dana rehab rumah tidak layak huni.
4. Pembangunan sambungan air bersih.
5. Dana Bumlem sekitar Rp 95 juta.
6. Honor makan-minum pegawai.
7. Menyalahgunakan BLT Covid-19 sekitar Rp 90 juta.
Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU tindak pidana korupsi dijunto-kan ke perbuatan berlanjut dan dilakukan secara bersama-sama serta subsider Pasal 3 dijunto-kan ke perbuatan berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama.
@b_u_u_r_y
