TORAJA – Dinas Kesehatan Tana Toraja mulai melarang penjualan dan penggunaan lima jenis obat sirup anak, Minggu (23/10/2022).
Larangan ini tertuang dalam surat edaran no 3347/Sek-Um/X/2022.
Tentang larangan penjualan dan penggunaan obat sirup yang diduga mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG).
Lima jenis obat sirup itu :
-Termorex Sirup (obat demam),
-Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu),
-Unibebi Cough Sirup (obat batu dan flu.
-Unibebi Demam Sirup (obat demam) -Unibebi Demam Drops (obat demam).
Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, dr Rudhi Andilolo mengatakan, larangan peredaran lima jenis obat sirup ini menyusul hasil sampling dan pengujian BPOM RI.
Di mana, pengujian itu terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.
“Hasil pengujian ini, menunjukan adanya kandungan EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk tersebut,” papar dr Rudhi.
Mantan Direktur RSUD Lakipadada Tana Toraja itu menjelaskan, upaya pencegahan yang saat ini dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran itu juga ditujukan untuk klinik, apotek, rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya di Tana Toraja.
“Kita sudah surati semua, termasuk menyampaikan lima jenis obat sirup yang peredarannya kini dilarang,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini pihaknya belum menemukan kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirup.
Rudhi Andilolo menambahkan, selain lima jenis tersebut, pihaknya juga mencurigai sebanyak 91 obat sirup yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.
“Kami sudah rapat bersama dipimpin Wakil Bupati dan dihadiri semua kepala puskesmas serta rumah sakit, klinik dan apotek untuk mewaspadai ini,” pungkasnya.
@b_u_u_r_y