TORAJA–Belum sepekan menjabat, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo telah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait kinerja anggotanya, Kamis (20/4/2023).

Terbaru, Malpa mendapat aduan terkait laporan kasus pemalsuan dokumen tanah yang ditangani Sat Reskrim sejak dua tahun lalu.

Ramatri yang mengadukan kasus tersebut menduga ada kongkalikong antara penyidik dan terlapor bernama Dorce Lampin.

Dihadapan Kapolres, Rama menuturkan keberpihakan penyidik membuat pihaknya sebagai pelapor dirugikan.

Di mana, laporan itu berujung dihentikan oleh penyidik (SP3) tanpa dasar yang jelas.

“Justru beberapa fakta yang sebenarnya, tidak dijadikan penyidik sebagai alat bukti, kami sangat kecewa,” tutur Rama.

Rama pun berharap, di bawah kepemimpinan Kapolres baru, laporan tersebut dapat dibuka kembali.

Bersama dengan itu, Rama turut menyertakan beberapa hal janggal dalam perjalanan kasus tersebut.

Diantaranya, ditemukan hibah yang dibuat oleh terlapor padahal bukan ahli waris. Terlapor adalah menantu dari orang tua Maria Sesa Salu (pelapor).

Pihak pelapor.

Nama pemberi hibah dan umur tidak sesuai dengan data kependudukan.

Pemberi hibah meninggal tahun 1961, namun data hibah yang dibuat terlapor pada tahun 2017.

Selain itu, keterangan semua saksi di surat hibah tak pernah menyaksikan langsung siapa yang membubuhi jempol pemberi hibah.

“Sayangnya pengakuan saksi ini tidak pernah dianggap penyidik sebagai alat bukti,” ujar Rama.

Kemudian kata dia, surat keterangan penguasaan fisik yang dibuat terlapor Dorce Lampin (DL) tidak sesuai atau bertentangan dengan fakta.

“Sampai saat ini pelapor (Maria Sesa Salu) yang menempati objek tanah tersebut, dan ini juga dikesampingkan penyidik sebagai alat bukti,” ketusnya.

“Acuan berikutnya yang dijadikan alasan untuk menutup laporan kami, keterangan ahli dari Unhas, namun penyidik rahasiakan identitasnya,” tandasnya.

Dalam kasus ini kata Rama, turut menyeret Kepala Lembang Lea, dan BPN Tana Toraja.

Rama mengatakan ada campur tangan Kepala Lembang Lea dan pihak BPN dalam memuluskan aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan Dorce Lampin.

Sementara, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo langsung merespon aduan warga tersebut.

Di mana, AKBP Malpa memberi tiga opsi kepada pelapor. Diantaranya menempuh jalur pidana, perdata dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tadi saya sudah ketemu pelapor, ada tiga opsi saya berikan. Intinya kita terima setiap aduan dari masyarakat,” kata Malpa.

Perwira menengah itu bahkan sempat menyinggung bawahannya dalam menangani kasus tersebut.

“Jangan kita membelah yang salah, dan jangan main-main soal kasus tanah,” ujar Malpa.

Untuk diketahui, terlapor dalam kasus ini bernama Dorce Lampin. Ia merupakan bidan di Puskesmas Makale Utara, Tana Toraja.

Ia memalsukan sidik jari atau cap jempol nenek Ramatri untuk menguasai tanah Tongkonan di Desa Lea, Kecamatan Makale. Dorce juga mengkalim telah mendapat hibah atas tanah Tongkonan tersebut.

Dilaporkan pula, sebagian tanah tersebut telah dijualnya untuk pembangunan Tower PT Malea.

Tags: , , , , , ,