RANTEPAO, INFOTORAJA.COM – Target pendapatan asli daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB) belum memenuhi target di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Batas akhir penyetoran pajak PBB ini tanggal 31 Oktober 2017, dengan jumlah yang terkumpul Rp. 3.716.678.080 atau 84,73% dari target yang ditentukan sejumlah Rp. 4.386.451.719.
DPRD Toraja Utara melalui Komisi dua menghering 21 Camat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara di ruang sidang paripurna, Rabu (14/11/2017) kemarin.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin Anggota DPRD Toraja Utara dari Fraksi Gerindra Dedi Rantepasang, dan dihadiri tujuh anggota Komisi dua DPRD Toraja Utara.
“Bagi Kepala Lembang atau Desa yang tidak memenuhi target PBB nya akan kita pending pencairan anggaran dana desa (ADD) mereka,” kata Kepala Bapenda Toraja Utara, Magdalena S. Layuk Allo, saat sampaikan pendapatnya dalam rapat ini.
21 Camat pun menyambut sepakat dan meminta perpanjangan waktu penyetoran hingga tanggal 30 November 2017.
Anggota DPRD Toraja Utara yang juga Sekertaris Komisi dua, Ariadi Gala, menyampaikan agar Camat jangan hanya tunggu setoran dari Lembang.
“Bingung juga saya lihat, kenapa target tidak masuk untuk PBB, yang sudah jelas penagihannya,” ujar Ariadi Gala, yang juga Anggota Fraksi PDIP di DPRD Toraja Utara.
Hanya delapan Kecamatan dari 21 Kecamatan di Toraja Utara yang telah melunasi kewajibannya untuk pembayaran PBB.
Sementara 13 Kecamatan belum melunasi setoran pajak ini.
Berikut daftar 13 Kecamatan yang belum melunasi setoran PBB di Toraja Utara.
1. Rantepao. (80,96%)
2. Kapalapitu. (81,88%)
3. Bangkelekila. (81,46%)
4. Dende Piongan Napo. (79,35%)
5. Sesean. (73,16%).
6. Sopai (69,33%).
7. Buntao (74,16%).
8. Kesu (96,37%).
9. Tikala (93,37%).
10. Tallunglipu (88,71%).
11. Sanggalangi (62,32%).
12. Sesean Suluora (56,24%).
13. Tondon (76,72%).