Dan Pongtasik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada Senin, 12 September 2022.
Kegiatan ini digelar di Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja dan dihadiri ratusan warga setempat.


Masyarakat Lembang Tumbang Datu sangat antusias mendengarkan sosialisasi hingga berdiri menumpuk di luar ruangan
Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya edukasi tentang bagaimana cara-cara Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan mendukung upaya promotif dan preventif setiap lini yang berkompeten dalam mencegah segala bentuk kejahatan narkotika dan peredaran prekursornya.
“Toraja Utara dan Tana Toraja ini dua kabupaten yang sangat potensil terjadinya pengedaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga melalui perda ini ditegaskan peran Pemerintah Daerah untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Dan Pongtasik.
Anggota DPRD Sulsel komisi E ini juga mengaharapkan peran semua elemen masyarakat dalam melakukan pencegahan pengedaran narkoba.
“Dalam rangka pencegahan bukan hanya pemerintah dan BNN tapi perananan masyarakat, peranan keluarga dan peranan agama juga sangat penting,” ucapnya.
Indra Batara Randa yang hadir mewakili BNNK Tana Toraja menuturkan dampak buruk bagi penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi generasi muda.
Ia pun berharap para orang tua mendorong anak mereka mengikuti organisasi yang berorentasi prestasi sebagai tempat membina karakter dan menjadi media bagi anak menemukan jati diri mereka.

Indra Batara Randa, Perwakilan BNNK Tana Toraja
Indra juga berpesan bagi para orang tua agar terus mengingatkan anak-anak mereka menjahui narkoba.
Kata dia, pada dasarnya semua pengguna narkotika yang ditangani BNNK belum ada yang menyatakan diri mereka senang dan beruntung dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba, semuanya menyesal.
Indra Batara juga mengajak warga setempat untuk aktif memeberikan informasi kepada petugas.
“Jangan takut disebut cepu atau diancam jika memberikan informasi kepada petugas, karena undang-undang menjamin itu,” katanya.