Cegah penularan virus korona atau covid-19, Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae menutup sejumlah objek wisata di Kabupaten Tana Toraja.
Hal ini diinstruksikan melalui surat edaran bernomor 82/III/2020/Setda tanggal 16 Maret 2020 perihal tindak lanjut pencegahan penularan covid-19.


Surat edaran Bupati Tana Toraja perihal pencegahan penularan virus covid-19.
Surat edaran tersebut berisi delapan poin. Pada poin ketujuh disampaikan instruksi menutup objek-objek wisata terhitung sejak tanggal 17 sampai dengan 31 maret 2020.
Selain itu, Pemkab Tana Toraja juga mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara proses belajar mengajar di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK hingga perguruan tinggi.
Instruksi tersebut juga berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 sampai dengan 31 Maret 2020.
Adapun selama proses belajar dihentikan, siswa diminta untuk tetap belajar di rumah masing-masing, bukan untuk bepergian.