TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menghentikan aktivitas pengerukan pasir tanpa izin di aliran Sungai Sandabilik, Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan legalitas usaha, tetapi juga menjadi upaya pemerintah mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengerukan yang dilakukan tanpa pengawasan dan izin resmi.
Penertiban dilakukan Tim Terpadu Pemkab Tana Toraja setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan pasir di kawasan Sungai Sandabilik.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas tersebut diketahui tidak dilengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketiadaan izin membuat aktivitas pengerukan tidak memiliki dasar legalitas yang dipersyaratkan. Di sisi lain, kegiatan pengambilan material sungai yang tidak terkendali berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan dan fungsi alami sungai.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menilai kawasan sungai tidak dapat dipandang hanya sebagai sumber material untuk kepentingan usaha.
Sungai memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga agar tetap mampu menopang kehidupan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Karena itu, aktivitas pengerukan tanpa izin dihentikan dan lokasi ditutup. Pemerintah juga memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala guna mencegah kegiatan serupa kembali terjadi.
Penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tana Toraja akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai sebagai instansi berwenang dalam pengelolaan wilayah sungai.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah penataan kawasan sekaligus memastikan pemanfaatan sungai dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Pemkab Tana Toraja juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas di kawasan sungai dan melaporkan apabila menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu lingkungan atau dilakukan tanpa perizinan.
Pemerintah menegaskan, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem sungai yang manfaatnya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
