TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengambil langkah tegas dengan menertibkan sekaligus menutup aktivitas pengerukan pasir sungai yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Penertiban dilakukan Tim Terpadu Pemkab Tana Toraja sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pengerukan pasir di aliran Sungai Sandabilik.
Laporan terkait aktivitas tersebut sebelumnya telah beberapa kali diterima dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan bahwa aktivitas pengerukan pasir dilakukan tanpa mengantongi perizinan resmi.
Pelaku diketahui tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai persyaratan legalitas kegiatan usaha pertambangan.
Selain tidak mengantongi izin, aktivitas pengerukan tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Pemkab Tana Toraja menegaskan, penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban, sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dan fungsi ekologis sungai.
Pemerintah tidak ingin aktivitas pengerukan tanpa izin berpotensi mengganggu kondisi aliran sungai maupun menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
Seluruh proses penertiban dan penutupan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pemkab Tana Toraja bersama aparat terkait juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tana Toraja akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai sebagai instansi berwenang untuk mendukung penataan dan pengawasan kawasan sungai secara berkelanjutan.
Pemkab Tana Toraja juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan sebelum menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
Pemerintah menilai dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian sungai sebagai aset ekologis sekaligus sumber kehidupan, sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan generasi saat ini dan mendatang.
