TORAJA–Maria Sesa Salu (71) dan keluarganya kini menempuh jalur litigasi untuk mempertahankan tanah peninggalan orang tuanya di Ropo’, Desa Lea, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Upaya ini ditempuh setelah tiga laporan Maria Sesa Salu di Polres Tana Toraja kandas atau ditutup.

Bahkan kini Maria sebagai ahli waris yang sah, menjadi tergugat. Ia didugat kembali oleh Dorce Lampin yang sebelumnya dilaporkan oleh Maria ke Polisi terkait kasus pemalsuan dokumen tanah.
Tak lain, Dorce Lampin adalah ipar dari Maria Sesa Salu. Ia disebut telah memalsukan sidik jari atau cap jempol orang tua Maria untuk menguasai tanah Tongkonan tersebut.
Kasus ini makin berbuntut panjang. Bahkan telah dimeja hijaukan.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Makale juga telah menggelar sidang lokasi tanah sengketa pada Senin (17/3/2025) siang.
Pada sidang lokasi tersebut, baik tergugat dan penggugat memperlihatkan objek sengketa kepada majelis hakim.
“Ini adalah tanah warisan leluhur kami yang justru disertifikatkan oleh Dorce Lampin atas namanya sendiri, dan usai melakukan pemalsuan dokumen serta menerbitkan sertifikat, sebidang tanah dijual kepada PT Malea untuk pembangunan tower,” ujar Ramatri, cucu Maria Sesa Salu.
Rama berharap jalur litigasi (Pengadilan) yang mereka tempuh dapat menemui titik terang. Kemudian mendapat keadilan dan kebenaran dari pihak PN Makale.
