TORAJA–Salah satu tempat hiburan malam di kawasan Eran Batu, Toraja Utara yakni Cafe New Chomatsu terpaksa disegel petugas Satpol PP karena melanggar aturan jam operasional selama bulan Puasa, Senin (17/3/2025).
Pada pintu depan Cafe petugas Satpol PP memasang spanduk bertuliskan ‘Penutupan Sementara Cafe New Chomatsu karena telah melanggar jam batas waktu operasional pukul 22.00 Wita’.

Selain itu, petugas juga memasang sejumlah balok sebagai tanda penutupan Cafe.
“Setelah aturan ditetapkan Cafe ini masih melanggar, sehingga kita mengambil tindakan penutupan,” jelas Kasatpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf.
Rianto pun memgimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar menaati aturan Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara.
Namun kata dia, jika tetap beroperasi di atas jam operasional yang telah ditetapkan maka akan senasib dengan Cafe New Chomatsu.
“Jadi kami ingatkan agar aturan ini ditaati, karena kami tidak akan segan untuk menutup paksa jika tetap melanggar. Ingat, anggota kami akan rajin turun patroli selama aturan ini diberlakukan,” ujarnya.
Seiring dengan itu, Rianto juga berharap para pelaku usaha tempat hiburan malam segera mengurus dokumen ijin usahanya.
Rianto tak menampik, usai menjalankan aturan selama puasa, pihaknya akan kembali menggelar operasi pemeriksaan terhadap cafe-cafe yang belum memiliki ijin.(*)
