TORAJA–Hingar bingar tempat hiburan malam (THM) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan mulai ditindak oleh Satpol PP.

Memasuki pertengahan bulan puasa, Satpol PP bersama TNI-Polri turun melakukan penertiban jam operasional.

Di mana, selama Bulan Suci Ramadhan operasional tempat hiburan malam hanya dibatasi hingga pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam.

Aturan ini berdasarkan surat edaran Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara.

Dalam operasi gabungan pada Sabtu (15/3/2025) malam, petugas gabungan turut memeriksa sejumlah dokumen perijinan pelaku THM.

Dari puluhan THM yang didatangi petugas, dominan belum memiliki kelengkapan ijin mendirikan usaha.

“Jadi selama puasa ini segala aktifitas tempat hiburan malam hanya sampai jam 10 malam, kalau ada yang melanggar akan kita tindak,” tegas Pranata Trantidum Satpol PP Toraja Utara, Ferry.

Ia juga menegaskan petugas tidak akan pandang bulu dalam memberlakukan aturan tersebut.

Utamanya kata dia, di beberapa THM yang diduga dibekingi oleh oknum aparat.

“Jadi kita tidak akan pandang bulu, yang katanya dibekingi oleh oknum aparat akan kita tindak bahkan kita tutup jika melanggar aturan ini,” ketusnya.

“Aturan ini atas perintah pimpinan daerah, jadi jangan coba-coba untuk melanggar, kami tidak akan sengan menindak,” sambungnya.

Ferry berharap aturan ini dapat diindahkan oleh para pelaku tempat hiburan malam. Apalagi, selama aturan ini diberlakukan petugas akan rajin turun melakukan pengecekan.

“Jadi jam 10 itu sudah tidak ada aktifitas apapun. Pokoknya tutup. Termasuk bagi cafe atau tempat karaoke yang memiliki tempat tertutup atau room,” tandasnya.(*)

tom

Tags: