TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare resmi membuka pelayanan paspor bagi masyarakat, Jumat, 4 Juli 2025.

Pelayanan perdana ini dilaksanakan langsung di ruang kerja Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg.

Sebanyak 20 pemohon dengan KTP Tana Toraja menjadi peserta pertama dalam sesi layanan paspor ini.

Pelayanan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke luar daerah hanya untuk mengurus dokumen perjalanan tersebut.

Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menyampaikan bahwa kehadiran layanan paspor di daerahnya merupakan langkah awal dari rencana besar menghadirkan unit layanan Imigrasi permanen di Tana Toraja.

“Ini adalah langkah awal yang kami dorong untuk menjadi layanan rutin. Harapannya, ke depan ada unit permanen Imigrasi di Tana Toraja agar masyarakat tidak perlu lagi ke luar daerah untuk mengurus paspor,” ujar Zadrak.

Menurutnya, inisiatif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pelayanan paspor ini direncanakan akan dilakukan secara berkala, sambil menunggu kesiapan infrastruktur dan sumber daya untuk mendirikan unit layanan imigrasi tetap di wilayah Tana Toraja.*

Tags: ,