TORAJA–Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja resmi diberhentikan secara hormat akibat pelanggaran disiplin berat.

Keputusan pemecatan itu diambil setelah digelarnya sidang penyelesaian pelanggaran disiplin ASN di Kantor Bupati Tana Toraja pada Kamis, 3 Juli 2025.

Mereka yang dipecat terdiri atas satu pejabat fungsional Analis Perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tana Toraja.

Kemudian dua dokter Ahli Muda, dan satu dokter Ahli Pertama. Ketiga tenaga medis tersebut diketahui bertugas di tiga Puskesmas berbeda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin di tubuh birokrasi.

“Penegakan disiplin bukan semata-mata soal menjatuhkan hukuman, tetapi ini adalah bentuk komitmen menjaga marwah pelayanan publik,” kata dr. Rudhy.

Ia menambahkan, pemecatan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tana Toraja agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menjunjung tinggi etika, dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memastikan bahwa proses penanganan pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*

Tags: ,