TORAJA–Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum atas tanah ulayat, sekaligus memastikan hak masyarakat hukum adat tetap diakui dalam tata kelola pertanahan.
Sosialisasi diikuti unsur pemerintah daerah, Forkopimda, masyarakat adat, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Erianto mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut di Tana Toraja. Ia menilai tanah ulayat memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Toraja karena tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan warisan budaya.
“Pengelolaan tanah ulayat harus mampu memberikan kepastian hukum, namun tetap menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat,” ujar Erianto.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan ATR/BPN agar pengelolaan pertanahan dapat berjalan tertib dan berkeadilan tanpa mengabaikan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukan dimaksudkan untuk mengambil alih hak masyarakat adat.
Menurutnya, proses tersebut justru menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan hukum serta memperkuat pengakuan negara terhadap wilayah adat.
Dalam kegiatan itu, turut dilakukan penyerahan dua Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT PLN. Selain itu, diserahkan pula dua Sertipikat Elektronik Wakaf untuk Masjid Tondon dan Masjid Baiturrahman Milan Makale.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah.
