TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendorong pengelolaan tanah ulayat yang tertib, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja, Kamis (30/7/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, Forkopimda, masyarakat adat, serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat.
Erianto mengatakan, tanah ulayat memiliki nilai strategis bagi masyarakat Toraja karena berkaitan erat dengan identitas, sejarah, dan warisan budaya.
Karena itu, menurutnya, upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan, dengan tetap menghormati nilai-nilai adat,” katanya.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan merupakan upaya negara untuk mengambil hak masyarakat adat.
Sebaliknya, proses tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum dan memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah adat.
Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan dua Sertipikat Elektronik HGB milik PT PLN serta dua Sertipikat Elektronik Wakaf untuk Masjid Tondon dan Masjid Baiturrahman Milan Makale.
Penyerahan sertipikat menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
