TORAJA–Stave Raru, seorang warga di Toraja Utara, Sulawesi Selatan ditetapkan tersangka kasus pengancaman.
Status tersangka Stave berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Toraja Utara.
“Berkasnya sementara kita rampungkan, segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kanit Tipidum Polres Toraja Utara, Aipda Ahmadi di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2023).
Stave dilaporkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa enam orang saksi, berikut dua ahli dan alat bukti.
Namun Stave belum ditahan, menurut Polres selama pemeriksaan Stave kooperatif.
“Selama pemeriksaan beliau (Stave) kooperatif. Untuk ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melaporkan salah seorang warganya bernama Stave Raru (55) ke polisi pada Selasa (13/6/2023).
Ombas sapaan Yohanis Bassang melapor terkait dugaan pengancaman.
“Saya laporkan Stave Raru atas pengancaman yang dilakukan terhadap saya,” kata Ombas usai melapor di Polres Toraja Utara, Selasa (13/6/2023) pagi.
Ombas mengungkapkan, dugaan pengancaman tersebut terjadi di halaman kantor Bupati Torut sekitar pukul 07.30 Wita Selasa (13/6/2023) sebelum kegiatan apel ASN dilakukan.
Dirinya saat itu berdiri di halaman kantor, kemudian Stave Raru melintas menggunakan mobil.
Menurut Ombas, Stave Raru mengeluarkan kepalan tangan. Setelah itu kata dia, Stave turun dari mobil dan mengajaknya berduel.
“Saya kan sedang berbincang dengan pegawai di halaman kantor, terus mobil yang dikendarai Stave ini melintas, dia kepalkan tangan mengarah ke saya,” kata Ombas.
“Saya bilang kenapa, terus dia turun terus bilang ‘Hei Bassang’ berulangkali. Bilang juga ‘tentukan dimana kita ketemu’, dia tantang saya berduel,” sambungnya.
Yohanis pun cekcok dengan Stave yang merupakan salah satu Tim Suksesnya (Timses) pada Pilkada 2020 lalu.
Beruntung saat keduanya cekcok dilerai oleh ASN yang hadir. Namun atas peristiwa itu, Ombas merasa dipermalukan dan melapor ke polisi.
Bupati Ombas juga ogah mencabut laporannya tersebut.
Dia pun tak masalah dilaporkan balik atas kasus pencemaran nama baik.
Menurutnya, Stave bertindak sewenang-wenang. Sehingga ia ingin memberi efek jera.
“Saya tidak mau cabut laporannya, betul dia warga saya, tapi dia sudah bertindak sewenang-wenang,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bupati Ombas juga dilapor balik oleh Stave Raru.
Ombas dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Terkait laporan Stave masih berproses di Polres Toraja Utara. Dalam waktu dekat ini terlapor yakni Bupati Ombas akan diperiksa penyidik.
tompaseru