TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menetapkan program Jumat Bersih sebagai kegiatan wajib setiap pekan.

 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah awal Februari 2026, sekaligus mengacu pada Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Kegiatan kerja bakti tersebut dilaksanakan setiap hari Jumat, mulai pukul 06.30 hingga 08.30 WITA.

 

Sasaran pembersihan meliputi perkantoran, sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum, ruang terbuka publik, hingga kawasan permukiman warga.

 

Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menegaskan bahwa program ini tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial.

 

Ia meminta seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dan menjadikannya budaya rutin.

 

“Jumat Bersih bukan hanya kegiatan simbolis. Ini harus menjadi gerakan kolektif dan budaya bersama. Kalau lingkungannya bersih, masyarakatnya sehat, maka daerah kita akan maju,” tegas Zadrak.

 

Menurutnya, gerakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran publik terhadap pentingnya pengelolaan sampah dan penataan lingkungan yang berkelanjutan.

 

Pemerintah daerah menilai, keberhasilan program sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan partisipasi warga.

 

“Tanpa keterlibatan masyarakat, mustahil kita mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah,” tambahnya.

 

Pemkab berharap, melalui gerakan rutin ini, kualitas lingkungan di Tana Toraja semakin tertata, sekaligus mendukung pembangunan daerah berbasis kesehatan masyarakat.

Tags: ,