TORAJA–Sebanyak 37 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tana Toraja ditutup oleh petugas gabungan pada Jumat, 18 Juli 2025 malam.
Penutupan dilakukan oleh tim yang terdiri dari personel TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satu per satu THM didatangi petugas. Pintu-pintu tempat hiburan itu langsung dipasangi palang dan segel sebagai tanda bahwa aktivitas di dalamnya tidak lagi diperbolehkan.
Tak hanya itu, sejumlah pernak-pernik serta perlengkapan hiburan yang ditemukan di dalam THM juga ikut disita.
Kepala Satpol PP Tana Toraja, Anton Toding menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penutupan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pemilik THM. Kita bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah warga menyambut baik langkah penutupan tersebut. Mereka menilai keberadaan THM selama ini kerap menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Petugas juga memastikan bahwa penertiban ini bukan yang terakhir. Razia dan pengawasan terhadap kegiatan hiburan malam akan terus digencarkan untuk memastikan tidak ada lagi THM yang beroperasi secara ilegal di wilayah Tana Toraja.
