MAKASSAR–Upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis di Sulawesi Selatan kembali bergerak maju.

Kamis (20/11/2025), di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg turut menandatangani MoU antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Pemprov Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Langkah ini menandai sebuah babak baru dalam mekanisme pemidanaan yang lebih menekankan pemulihan dan tanggung jawab sosial dibanding hukuman badan.

Melalui skema pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan untuk kepentingan publik, sehingga mereka tetap bisa produktif dan tidak terputus dari lingkungan sosialnya.

Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, hadir bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur penegak hukum.

Ia menilai MoU ini sebagai angin segar bagi sistem peradilan di daerah, khususnya yang berkaitan dengan upaya mendorong pembinaan yang lebih efektif bagi masyarakat pelaku tindak pidana ringan.

“Kami menyambut sangat baik MoU ini. Pidana kerja sosial adalah pendekatan yang lebih membina, lebih manusiawi, dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus terputus dari kehidupan sosialnya,” ujar Bupati Zadrak.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja siap mendukung dan menerapkan program tersebut setelah seluruh mekanisme teknis dirampungkan.

“Kami berharap implementasinya dapat segera berjalan, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen kita menghadirkan keadilan restoratif yang lebih menyentuh,” tambahnya.

Tags: , , ,