TORAJA–Polemik sanksi adat yang dijatuhkan Lembaga Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) terhadap komika Pandji Pragiwaksono terus menuai sorotan publik.
Nilai denda adat yang disebut mencapai 48 kerbau, 48 babi, dan Rp 2 miliar dinilai banyak pihak berlebihan dan tak mencerminkan semangat keadilan adat yang sesungguhnya.
Di tengah riuh kritik tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya menegaskan pentingnya proses peradilan adat sebelum menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang dianggap melanggar norma adat Toraja.
Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi’, dalam wawancara eksklusif dengan Berita Satu, menekankan bahwa hukum adat tidak bisa dijalankan secara sepihak tanpa melewati mekanisme peradilan adat yang sah.
“Kami tidak bisa bicara hukum adat ini atau itu, karena kita harus mendengarkan dulu keterangan pelaku, kenapa dia melakukan itu, apa alasannya. Setelah itu barulah forum peradilan adat memutuskan bersama hukum adat apa yang akan diterapkan,” tegas Romba.
Menurutnya, prinsip utama dalam adat Toraja adalah musyawarah dan keseimbangan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi atau hukuman.
“Tidak ada seorang pun yang dihukum tanpa proses peradilan adat,” ujarnya tegas.
Romba menjelaskan, AMAN Toraya bersama Sekretaris Jenderal AMAN telah melayangkan somasi resmi kepada Komika Pandji, dan akan terus mengawal proses tersebut.
Terkait langkah hukum yang diambil sebagian kelompok masyarakat melalui jalur kepolisian, AMAN Toraya menyatakan tetap menghormati.
“Kami menghormati upaya adik-adik aliansi pemuda yang melapor ke polisi. Kami tidak memprotes itu. Namun, kami lebih memilih jalur hukum adat, karena kami adalah masyarakat adat yang bermartabat,” kata Romba.
Lebih jauh, Romba menegaskan bahwa esensi hukum adat Toraja tidak sekadar soal sanksi, tetapi menjaga keseimbangan hidup sebagaimana diajarkan dalam falsafah Tallu Lolona.
“Ada falsafah masyarakat adat Toraja yang disebut Tallu Lolona, yakni Lolo Tau, Lolo Tananan, dan Lolo Patuoan, tiga pucuk kehidupan, manusia, hewan, dan tumbuhan. Jika seseorang melakukan pelanggaran adat, maka berarti sedang terjadi ketidakseimbangan atau disharmonisasi,” jelas Romba.
Ia menambahkan, pelanggaran adat tidak hanya berdampak pada manusia, tetapi juga pada alam dan seluruh makhluk hidup di dalamnya.
“Jika keseimbangan itu terganggu, maka akan merugikan kami semua. Melalui peradilan adat, kami berharap keseimbangan itu dapat dipulihkan, agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat adat Toraja,” pungkasnya.
@tompaseru
