Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bahwa perubahan istilah dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk menghidupkan kembali peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

Perubahan ini, BPR diharapkan tidak hanya dikenal sebagai lembaga yang memberikan kredit saja, tetapi juga sebagai penyedia layanan perbankan lengkap, seperti Tabungan maupun Deposito.

Perubahan ini juga dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, mendukung inklusi keuangan dan edukasi keuangan di Indonesia.

Selain itu, perubahan ini memberikan fungsi BPR yang semakin luas yakni bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perbankan yang lebih baik untuk menjadi kuat, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan mendorong daya saing perbankan dalam skala nasional. Sehingga, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menyimpan uang di BPR.

Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Capta Mulia Abadi yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Mei 2023 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0029863.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perekonomian Rakyat Capta Mulia Abadi. Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Capta Mulia Abadi resmi berubah nama menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Capta Mulia Abadi.

PT. Bank Perekonomian Rakyat Capta Mulia Abadi yang berada di Jl. Jend. A. Yani No. 119 Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berdiri sejak tanggal 12 Maret 1992 yang saat ini sudah 32 tahun beroperasi. Adapun produk yang disediakan PT. BPR Capta Mulia Abadi yaitu Kredit (Modal Usaha dan Konsumtif), Tabungan dan Deposito.

PT. BPR CAPTA MULIA ABADI terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) .

Perubahan nama menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Capta Mulia Abadi, diharapkan dapat lebih dikenal luas oleh masyarakat khususnya masyarakat Toraja dan mampu memainkan peran yang lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tags: , , ,