TORAJA–Proses hukum kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Toraja Utara, Sulawesi Selatan berlanjut.

Pekan depan, berkas tahap pertama para tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan.

“Kita pastikan prosesnya berlanjut, pekan depan berkasnya (tersangka) kita serahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama,” kata Kanit Tipudum Polres Toraja Utara, Aiptu Ahmadi Minggu (1/10/2023).

Diketahui, korban pengeroyokan merupakan seorang pemuda bernama Denis. Ia dikeroyok oleh lima orang pria.

Para tersangka adalah Marthen Sumule, Rivaldo Malisan, Hercules Malisan, Ta’bi Silolanggan, dan Yohanis R Maliku.

Pengeroyokan terjadi di jalan poros Tallunglipu di Tondon, Toraja Utara pada 5 September 2023.

Namun, dalam proses hingga ditetapkan tersangka kelima pelaku tak ditahan.

“Benar tidak ditahan, jadi tahanan kota, karena mereka ada permohonan dan ada jaminan,” ucap Ahmadi.

Diketahui pula, kasus ini merupakan kejadian rentetan dari dua laporan polisi yang diterima oleh Polres Toraja Utara.

Sehingga kata Ahmadi, dalam kasus yang sama namun laporan yang berbeda menetapkan total tujuh orang tersangka.

Salah satu tersangka ialah Denis, yang merupakan korban pengeroyokan. Denis dilaporkan oleh perempuan bernama Rensi Biu’.

Kemudian, satu tersangka lainnya adalah Rensi Biu’ yang dilaporkan oleh kakak Denis bernama Deby.

“Jadi awal mula kasus ini antara Rensi dan Deby. Deby melaporkan Rensi atas kasus pemukulan sehingga ditetapkan tersangka,” ujarnya.

“Nah, setelah itu Rensi melapor balik adik Deby yakni Denis atas kasus pemukulan saat kejadian pertama,” ucapnya.

“Kemudian kenapa Denis dikeroyok ? Jadi setelah kejadian pertama, Rensi mengadu kepada keluarganya, nah kelima pria tadi lah keluarganya Rensi,” ungkapnya.

Ahmadi menambahkan, tujuh tersangka seluruhnya tak ditahan hingga ditetapkan tersangka.

Adapun tersangka Rensi tak ditahan karena mengajukan permohonan lantaran memiliki anak yang masih kecil.

Sedangkan Denis tak ditahan karena harus menjalani kontrol rawat inap akibat luka yang dideritanya pasca dikeroyok.

“Untuk ketujuh tersangka berkas tahap pertamanya akan kami serahkan bersamaan ke kejaksaan,” pungkas Ahmadi.

Tags: