TORAJA–Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) resmi menetapkan Tenaga Fasilitator Teknik dan Tenaga Fasilitator Pemberdayaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sanitasi Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses seleksi yang telah dilaksanakan secara bertahap, mulai dari verifikasi administrasi hingga tahapan wawancara terhadap para calon fasilitator.
Kepala Dinas PUTR Tana Toraja, Yulienti Sarah Mapaley menyampaikan bahwa kehadiran tenaga fasilitator ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program sanitasi berjalan sesuai standar teknis sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.
“Tenaga fasilitator teknik akan fokus pada aspek perencanaan dan pengawasan teknis di lapangan, sementara fasilitator pemberdayaan berperan dalam mendorong keterlibatan masyarakat agar program ini berkelanjutan,” ujarnya.
Program DAK Fisik Sanitasi sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana sanitasi yang layak dan sehat.
Dengan ditetapkannya tenaga fasilitator ini, Pemkab Tana Toraja berharap pelaksanaan program sanitasi tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat
