Jumat, 14 Februari 2020 bertepatan dengan hari valentine, Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara membongkar bangunan tanpa IMB yang melanggar perda sempadan di depan Misiliana, Lembang Eran Batu, Kecamatan Kesu dan Alang-alang, Lembang Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
Bangunan yang dibongkar adalah bangunan tanpa IMB dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2018, menggantikan Peraturan Bupati Toraja Utara nomor 35 Tahun 2017, tentang sempadan jalan dan sempadan sungai.
Sebelum melakukan pembongkaran, Pemerintah Daerah Toraja Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja sudah melakukan mekanisme peringatan kepada pemilik bangunan.
“Ini sesuai perintah Pak Bupati, dan mekanisme peringatan kepada pemilik bangunan sudah kami lakukan sebanyak tiga kali baik lewat persuratan maupun mendatangi langsung pemilik rumah,” ungkap Andarias Sesa, kepala Satpol PP dan Damkar Toraja Utara yang dikutip dari situs UpdateKareba.com
Guna memperlancar proses pembongkaran, arus lalulintas Rantepao-Makale dialihkan melalui Poros Singki’-Nonongan.
Adapun personil gabungan yang diturunkan terdiri dari Satpol PP dan Damkar Toraja Utara, BPBD Toraja Utara, dibantu Personil Polres Toraja Utara dan Kodim 1414 Tana Toraja.