TORAJA–Janji sehidup semati sepertinya diingkari oleh seorang pria inisial AG (35). Ia ketahuan istrinya YN (30) menikah lagi di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Geram dengan hal tersebut, YN melaporkan suaminya ke Polres Tana Toraja. Kasus ini pun sedang diselidiki pihak kepolisian.
“Pelapor dan terlapor ini warga Palopo. Terlapor ketahuan telah menikah di Tana Toraja. Kemudian istrinya lapor polisi,” papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, Rabu (4/1/2023) sore.
Ahmad menjelaskan, awalnya AG mengurus pindah penduduk dari Kota Palopo ke Kabupaten Tana Toraja.
Namun agar bisa nikah lagi, AG memalsukan status perkawinan di KTP baru yang ia buat.
Di mana, AG membuat KTP dengan status belum menikah. Padahal di KTP sebelumnya, AG berstatus sudah menikah.
“Namun saat terbit KTP barunya berstatus belum menikah. KTP inilah yang digunakan AG untuk mengajukan permohonan menikah di KUA Tana Toraja,” ungkap AKP Ahmad.
Terkait hal ini, penyidik Sat Reskrim Polres Tana Toraja akan memeriksa pihak KUA dan Dukcapil Tana Toraja.
Pihaknya menduga ada oknum yang membantu AG dalam penerbitan atau pembuatan KTP tersebut.
“Kita sementara mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Baik dari KUA dan Dukcapil Tana Toraja,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, warga yang membuat dokumen palsu dapat dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Penulis : b_u_u_r_y