LUWU – Seorang wanita bernisial MU yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Toraja Utara divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 800 juta subsider 1 bulan penjara karena terbukti bersalah memiliki 5 gram narkotika jenis sabu.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa pada Rabu, 16 April 2025.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara selama lima tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu di persidangan PN Belopa pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

 

Kronologis Penangkapan
Pada 13 Oktober 2024, terdakwa MU alias JA berangkat dari Toraja Utara menuju ke Sidrap untuk membawa alat DJ dan bertemu dengan teman-temannya.

Di Sidrap terdakwa memesan sabu kepada Aswan (DPO) seberat lima gram seharga Rp 4,5 juta.

Esoknya, 14 Oktober 2024, terdakwa bersama rekannya AAY alias Eca mengonsumsi sabu-sabu tersebut. Setelah itu, mereka berangkat menuju Belopa, Kabupaten Luwu.

Setibanya di Belopa, terdakwa membeli gorengan, lalu memasukan sabu ke dalam plastik gorengan kemudian melanjutkan perjalanan.

Di Desa Seppong, keduanya istirahat. Saat itu terdakwa makan gorengan yang telah dibeli. Sedangkan Eca bermain game online.

Tak lama kemudian petugas kepolisan datang dan langsung menggeledah terdakwa dan rekannya.

Alhasil polisi menemukan empat shacet sabu yang dibungkus satu lembar tissu dan dibalut menggunakan plastik bening.

Polisi juga menemukan barang bukti satu timbangan scale tanpa baterai di dalam tas make up terdakwa.

Terdakwa pun mengakui memperoleh sabu tersebut dari Aswan yang akan dikonsumsi bersama teman-temannya.

Selain itu, sabu akan disimpan untuk stok saat terdakwa akan tampil sebagai DJ pada salah satu THM di Toraja Utara.(*)

Tags: , ,