TORAJA–Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali meringkus pelaku Pencurian Dengan Pemberatan alias Curat, Minggu (19/3/2023).
Pelaku ialah RP alias RN. Warga Nonongan, Toraja Utara.
Pria berusia 40 tahun tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Kanit Resmob, Bripka Simbara mengatakan, RP mencuri uang warga satu kampungnya di Nonongan.
Korban ialah Yuliana Parerung (48).
Aksi pencurian pada Jumat (16/03/2023) pagi.
Saat itu rumah korban sedang kosong. Pelaku memanfaatkan kondisi itu, lalu masuk ke rumah korban.
Ia kemudian mengambil uang Rp 45 juta disebuah laci.
“Rumah sedang kosong. Pelaku merusak laci tempat uang tersebut kemudian kabur,” kata Bripka Simbara.
Menerima laporan, Sat Reskrim melakukan penyelidikan di rumah korban. Alhasil ciri-ciri pelaku diketahui melalui rekaman CCTV.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada lelaki RP yang merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku terlihat melintas disekitar rumah korban berdasarkah hasil rekaman CCTV,” paparnya.
Personel gabungan kemudian bergerak mencari tahu keberadaan RP.
Akhirnya, tak butuh waktu lama RP berhasil ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Sorenya usai menerima laporan pelaku kami tangkap. Saat penangkapan ia sempat berusaha kabur,” ucapnya.
Hasil interogasi, RP mengakui perbuatannya. Di mana, setelah mencuri, ia menyetor uang tersebut ke rekening pribadinya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Toraja Utara.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Untuk kasus serupa kerap terjadi di Toraja Utara. Sejak Januari 2023 sudah tiga kasus yang ditangani pihak kepolisian.
@b_u_u_r_y