TORAJA–Kejaksaan Negeri Tana Toraja memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Makale, Rabu (15/4/2026).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, bersama Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala OPD terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini rutin kami laksanakan sebagai bentuk tanggung jawab penegakan hukum. Dukungan Forkopimda sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan efektif di tengah masyarakat,” ujar Frendra.
Sementara itu, Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera. Harapannya, masyarakat Tana Toraja dapat terhindar dari berbagai penyakit sosial seperti narkoba, tindak asusila, dan perjudian,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Tana Toraja.
