TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mulai mengarahkan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 untuk menjawab tantangan investasi dan mitigasi bencana di wilayahnya.
Langkah ini mengemuka dalam rapat evaluasi RTRW yang dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Paundanan, di Kantor Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (14/4/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah tidak hanya membahas kesesuaian dokumen dengan kebijakan nasional dan provinsi, tetapi juga mulai menekankan pentingnya penataan ruang yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, seperti pariwisata dan pertanian, tanpa mengabaikan aspek kebencanaan.
Sekretaris Daerah bersama sejumlah pimpinan OPD turut mendampingi, termasuk unsur teknis dari Dinas PUPR, Bappelitbangda, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Pertanian.
Sejumlah masukan dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kalangan akademisi menyoroti perlunya penguatan zonasi kawasan rawan bencana, pengendalian alih fungsi lahan, serta penyediaan ruang untuk investasi yang lebih terarah.
Wakil Bupati Erianto Paundanan menegaskan, RTRW ke depan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu menjadi instrumen strategis yang menjawab kebutuhan riil daerah.
“Ke depan, RTRW harus mampu membuka ruang investasi, namun tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan memperhatikan risiko bencana. Ini penting agar pembangunan tidak hanya tumbuh, tetapi juga aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi lintas sektor agar kebijakan tata ruang tidak tumpang tindih dan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menargetkan penyempurnaan dokumen RTRW ini dapat segera dirampungkan, sehingga menjadi dasar kuat dalam mendorong pembangunan yang lebih terarah, adaptif, dan kompetitif hingga tahun 2045.
