TORAJA–Seorang wanita berinisial YS (45) ditangkap polisi. Pelaku yang merupakan ASN di Dinas PU Toraja Utara telah melakukan penipuan, Kamis (4/5/2023).
Pelaku menipu empat warga Tana Toraja. Ia mengaku bisa mengurus para korbannya menjadi ASN atau PNS.
Singkat cerita, empat korban tergiur. Masing-masing kemudian menyetor uang kepada pelaku Rp 75 juta.
“Empat korban diiming-imingi akan diurus masuk ASN di beberapa Instansi pemerintah dengan membayar Rp 75 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad Kamis (4/5/2023).
Penipuan ini terbongkar setelah salah satu korban yang tidak disebutkan identitasnya lapor polisi.
Korban resah karena telah menunggu cukup lama namun tak kunjung jadi ASN seperti yang dijanjikan pelaku.
Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Darra, Tallunglipu, Toraja Utara.
Ia saat ini mendekam di rutan Polres Tana Toraja, dan terancam empat tahun penjara.
Polisi sendiri masih akan mendalami kasus ini, guna mencari tahu apakah ada tersangka berikut korban lain.
(tompaseru)