TORAJA — Jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, jagat maya diramaikan dengan fenomena unik: pengibaran bendera bajak laut One Piece di berbagai daerah Indonesia. Bendera hitam bergambar tengkorak bertopi jerami, simbol kru bajak laut Straw Hat dalam anime legendaris One Piece terlihat dikibarkan bersama bendera Merah Putih di rumah-rumah, kendaraan, hingga truk logistik.
Foto dan video aksi tersebut menyebar luas di media sosial, memancing beragam reaksi dari netizen hingga pejabat negara.
Simbol Perlawanan yang Diresonansi Warga
Bagi para penggemar One Piece, bendera itu bukan sekadar aksesori. Ia dianggap simbol perjuangan, solidaritas, dan perlawanan terhadap ketidakadilan, citra yang melekat pada tokoh utamanya, Monkey D. Luffy. Beberapa warganet bahkan mengaitkan aksi pengibaran ini dengan kekecewaan terhadap situasi sosial-politik dan ekonomi saat ini.
Bendera ini juga terlihat di tengah aksi protes sopir truk ODOL (Over Dimension Over Load), yang menyuarakan keluhan terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang.
Peringatan Pejabat: Jangan Hilangkan Arti Merah Putih
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan keprihatinan atas tren ini. Ia menyebut pengibaran bendera asing yang sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih bisa menimbulkan tafsir politis dan bahkan dianggap sebagai bentuk upaya sistematis untuk merusak kesatuan bangsa.
Namun di sisi lain, pengamat budaya menyebut fenomena ini sebagai ekspresi budaya populer generasi muda, yang sedang mencari bentuk identitas dan suara dalam masyarakat modern.
Bagaimana dari Sisi Hukum?
Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera selain Merah Putih boleh dikibarkan selama tidak menggantikan posisi dan kehormatan Merah Putih. Dengan kata lain, selama bendera One Piece dipasang di bawah atau tidak sejajar, aksi tersebut tidak melanggar hukum secara langsung.
*
Fenomena ini mencerminkan bentuk ekspresi baru di era digital, di mana budaya pop seperti manga dan anime menjadi medium untuk menyampaikan pesan sosial. Namun, pengibaran bendera ini tetap perlu menghormati norma hukum serta simbol negara agar tak menimbulkan kontroversi.
