TORAJA–Dalam dua hari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Keempatnya yakni Rolan alias RL, Evan, Abdul Gafur dan Sapriadi alias Daeng Kilo.
Pertama, pada 11 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita, BNNK menangkap RL.
Ia ditangkap di rumahnya di Tandung, Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Toraja Utara. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
“Pelaku RL menjual dan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu. Berdasarkan informasi warga, tim bergerak lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” kata Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo melalui Jumpa Pers Rabu (15/2/2023) siang.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah RL, tim BNNK menemukan enam sachet plastik bening berisi sabu.
Petugas juga menemukan uang tunai Rp 2,5 juta, sendok sabu dan sebuah handphone.
“Jadi RL ini memperoleh sabu dari temannya bernama Bayu Segara, warga Maribuana Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulsel. RL membeli sebanyak 5 gram Rp 7 juta. Kemudian diedarkan di Toraja,” ungkap Dewi.
“Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja langsung mendatangi tempat tinggal Bayu Segara, namun yang bersangkutan melarikan diri,” sambungnya.
Selang dua hari, tepatnya pada 13 Februari 2023, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja kembali menangkap tiga pengedar sabu.
Bermula dari penangkapan pelaku Evan alias Kalepak. Ia diciduk di Bua Tallu Lolo, Kecamatan Kesu, Toraja Utara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Tim BNNK melakukan observasi dan pembuntutan hingga E berhasil ditangkap.
Saat penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik kecil berwarna bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan total 1,26 gram.
Setelah diintrogasi, E mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pria bernama Abdul Gafur.
Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja bergerak menangkap Gafur. Pelaku Gafur berhasil ditangkap di rumahnya di Karassik, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Di TKP yang sama, petugas juga menangkap pelaku Supriadi alias Daeng Kilo.
Di rumah Gafur, petugas menemukan dua sachet plastik bening dengan total berat 43,55 gram.
Petugas juga menemukan alat isap sabu (bong), kaca pireks, sendok narkotika, sebuah handphone dan uang tunai Rp 4,7 juta.
Sedangkan pelaku Sapriadi setelah digeledah, petugas menemukan 18 sachet plastik bening kosong.
“Setelah kita interogasi, sabu tersebut diperoleh Gafur dan Sapriadi dari Kabupaten Sidrap, Sulsel,” pungkas AKBP Dewi.(*)