TORAJA–DPRD Kabupaten Tana Toraja menyetujui perubahan kelembagaan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan efektivitas birokrasi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja yang dihadiri Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Selasa (21/7/2026).

Bupati hadir didampingi Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Salah satu perubahan penting dalam reorganisasi tersebut adalah pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) menjadi dua perangkat daerah, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bupati Zadrak menyebut pemisahan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.

“Pemisahan ini diharapkan membuat masing-masing perangkat daerah lebih fokus, efektif, efisien, dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Zadrak.

Langkah tersebut menjadi semakin penting seiring target PAD Tana Toraja tahun 2026 yang dipatok mencapai Rp150 miliar.

Menurut Zadrak, target tersebut membutuhkan keberanian pemerintah daerah dalam melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk menggali potensi pendapatan daerah.

Di saat yang sama, pengelolaan keuangan dituntut semakin transparan dan akuntabel. Selain memisahkan BPKAPD, DPRD juga menyetujui perubahan nomenklatur sejumlah OPD.

Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.

Kedua, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan.

Ketiga, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan menjadi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Keempat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Kelima, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi A menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A.

Dalam penataan tersebut, urusan kepemudaan dan olahraga yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pariwisata dialihkan ke Dinas Pendidikan.

Pemerintah daerah menilai penyesuaian tugas dan fungsi tersebut diperlukan agar pembagian kewenangan antarlembaga semakin jelas dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

Reorganisasi ini diharapkan tidak sekadar mengubah struktur dan nomenklatur OPD, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan birokrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal sekaligus memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam mengejar target pembangunan dan pendapatan daerah.