TORAJA–Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengkalim tak mengetahui kaitan dirinya diperiksa dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Rabu (19/10/2022).
Hal itu diungkapkan Ombas (sapaan Yohanis Bassang) setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/10/2022) malam.
“Saya ngak tahu. Tapi programnya itu dimulai tahun 2015,” katanya.
Ombas diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Ia diperiksa selama 12 jam. Menurut Ombas, ada 15 pertanyaan dari KPK.
Salah satunya terkait Pilkada Mimika pada 2013.
Pertanyaan tersebut menurut Ombas, berhubungan dengan jabatannya sebagai Wakil Bupati Mimika pada periode 2014-2019.
“Hanya ditanya itu, masalah pilkada berapa pasang, berapa putaran, berapa kemenangan suaranya, itu doang,” ujarnya.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka.
Diantaranya, Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, Eltinus Omaleng.
Kemudian Pejabat pembuat komitmen (PPK), Marthen Sawy yang juga
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.
Dalam kasus ini KPK menduga menimbulkan kerugian negara sekira Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.