TORAJA–Kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua terus bergulir, Sabtu (15/10/2022).
Terbaru, KPK memanggil Bupati Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Yohanis Bassang.
“Yohanis Bassang dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi,” papar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dikonfirmasi, Yohanis Bassang tak menampik pemanggilann dirinya dari KPK. Ia mengaku, pemanggilan itu melalui pesan SMS.
“Iya (dipanggil), tapi saya heran lewat SMS dari orang yang mengaku penyidik KPK,” kata Ombas, sapaan akrab Yohanis Bassang.
Pemanggilan Ombas dijadwalkan pada Jumat (14/6/2022) kemarin.
Namun Ombas mangkir. Menurutnya, pemanggilan dari KPK tak melalui surat resmi.
“Bagaimana mau menghadap kalau tidak ada surat resmi kita dapat, cuma SMS,” ujarnya.
Meski begitu, Ombas mengaku siap dan kooperatif memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa jika sudah menerima surat resmi.
Dirinya pun tak merasa resah, meski informasi pemanggilan dirinya sudah beredar.
“Tenang-tenang aja, karena tidak merasa terlibat. Kalau terlibat baru gelisah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka.
KPK menduga, kasus korupsi pembangunan Gereja ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,6 miliar.
Saat itu, Yohanis Bassang menjadi Wakil Bupati Mimika.(*)